Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun 2023 ada 935.842 kematian yang teregistrasi di Indonesia.
Sebanyak 847.754 kematian atau 90,59% di antaranya disebabkan oleh sakit biasa atau tua.
Kemudian ada kematian akibat kecelakaan 7.012 jiwa (0,75%), wabah penyakit 5.051 jiwa (0,54%), bunuh diri 205 jiwa (0,02%), kriminalitas 197 jiwa (0,02%), dan penyebab kematian lain-lainnya 75.623 jiwa (8,08%).
BPS juga menyatakan, dari seluruh kematian yang dilaporkan ke pencatatan sipil pada 2023, yang sudah teregistrasi secara lengkap baru 56,70%.
Menurut keterangan di situs Dinas Dukcapil, kelengkapan registrasi kematian meliputi:
- Surat keterangan kematian (visum) dari dokter/paramedis apabila meninggal di rumah sakit/puskesmas/poliklinik;
- Surat pernyataan meninggal di rumah oleh pemohon diketahui dua orang saksi dan ketua RT/RW;
- Surat nikah/akta perkawinan yang bersangkutan;
- KTP dan KK yang meninggal;
- Fotokopi KTP pelapor (suami/istri/anak kandung) dan fotokopi KTP dua orang saksi, KTP asli jika pelapor adalah suami/istri; dan
- Surat kuasa dari suami/istri/anak kandung apabila pelapor dikuasakan.
(Baca: Ini Sederet Penyebab Kematian Balita di Indonesia pada 2022)