Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 7.435 kejadian Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan ke Kepolisian sepanjang 2021. Jumlah KDRT tersebut lebih rendah 8,25% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 8.104 kejadian.
KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal dan perempuan yang paling sering menjadi korban. KDRT banyak terjadi dalam hubungan relasi personal yang dikenal baik oleh korban.
Kasus KDRT paling banyak yang dilaporkan terjadi di Polda Sumatera Utara, yakni mencapai 837 kejadian. Jumlah tersebut porsinya mencapai 11,26% dari total KDRT nasional. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya hanya ada 746 kejadian.
Polda dengan kasus KDRT terbesar berikutnya adalah Sulawesi Selatan, yakni mencapai 812 kejadian (10,92%). Diikuti Polda Metro Jaya sebanyak 693 kejadian (9,32%), serta Polda Jawa Timur sebanyak 651 kejadian (8,76%).
(Baca: Jumlah Tindak Kejahatan di Indonesia Turun dalam 1 Dekade Terakhir)
Adapun Polda dengan kasus KDRT terendah adalah Kalimantan Utara, yaitu hanya 16 kasus pada tahun lalu. Setelahnya ada Polda Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 29 kejadian, serta Maluku Utara sebanyak 48 kejadian.
Berikut ini daftar lengkap kasus KDRT yang dilaporkan ke Kepolisian menurut Polda pada 2021:
- Sumatera Utara: 837 kejadian
- Sulawesi Selatan: 812 kejadian
- Metro Jaya: 693 kejadian
- Jawa Timur: 651 kejadian
- Sulawesi Tengah: 354 kejadian
- Sulawesi Utara: 315 kejadian
- Nusa Tenggara Timur: 313 kejadian
- Jawa Barat: 286 kejadian
- Nusa Tenggara Barat: 286 kejadian
- Sumatera Selatan: 277 kejadian
- Aceh: 210 kejadian
- Lampung: 188 kejadian
- Gorontalo: 179 kejadian
- Riau: 176 kejadian
- Sumatera Barat: 170 kejadian
- Bengkulu: 151 kejadian
- Papua: 144 kejadian
- Sulawesi Tenggara: 143 kejadian
- Maluku: 122 kejadian
- Jawa Tengah: 117 kejadian
- DI Yogyakarta: 110 kejadian
- Kalimantan Timur: 107 kejadian
- Bali: 106 kejadian
- Kepulauan Riau: 98 kejadian
- Jambi: 97 kejadian
- Kalimantan Selatan: 78 kejadian
- Banten: 76 kejadian
- Kalimantan Barat: 67 kejadian
- Kalimantan Tengah: 65 kejadian
- Papua Barat: 63 kejadian
- Sulawesi Barat: 51 kejadian
- Maluku Utara: 48 kejadian
- Kep. Bangka Belitung: 29 kejadian
- Kalimantan Utara: 16 kejadian
Guna menghapus KDRT tersebut pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT).
Tujuan dari UU PKDRT dalam Pasal 4 disebutkan sebagai berikut:
- Mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
- Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
- Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
- Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera
Dalam Pasal 1 UUPKDRT disebutkan definisi KDRT adalah ‘setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, pskologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga’.