Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mencatat penerbitan akta kematian mencapai 1,74 juta akta pada 2022.
Jumlah penerbitan akta kematian tersebut menyusut 71,26% dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tersebut juga merupakan yang terendah dalam empat tahun terakhir seperti terlihat pada grafik. Meredanya pandemi Covid-19 menjadi salah satu pemicu turunnya penerbitan akta kematian pada tahun lalu.
Penerbitan akta kematian sempat melonjak 48,29% menjadi 4,28 juta akta pada pada awal pandemi Covid-19 (2020). Demikian pula pada tahun kedua pandemi, penerbitan akta kematian meningkat 41,49 persen menjadi 6,06 juta akta. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, terdapat lebih dari 743 ribu terkonfirmasi virus Covid-19 pada 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.138 ribu orang meninggal dunia.
Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan angka kematian tertinggi akibat virus Covid-19 pada 2020, yakni sebanyak 5.827 jiwa. Diikuti Jawa Tengah sebanyak 3.562 jiwa, DKI Jakarta 3.270 jiwa, dan Jawa Barat 1.172 jiwa.
Kemudian pada 2021, kasus terkonfirmasi Covid-19 melonjak hingga 4,26 juta kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 144.094 ribu meninggal dunia.
Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan angka kematian akibat Covid-19 terbanyak, yakni 30.287 jiwa pada 2021. Setelahnya ada Jawa Timur sebanyak 29.745 jiwa, Jawa Barat 14.756 jiwa, dan DKI Jakarta 13.068 jiwa.
(Baca: Kematian karena Covid-19 Mingguan Indonesia Urutan Ke-6 di Asia)