Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) tahun depan dinaikkan dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 ribu per suara sah yang didapatkan dari Pemilu terakhir.
"Diupayakan dan telah diusulkan untuk tahun anggaran 2023 mudah-mudahan dapat disetujui sebesar Rp3.000 per suara,” kata Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya, dana bantuan parpol ini diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang berbunyi:
"Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah."
Adapun seandainya usulan Kemendagri disetujui, total anggaran bantuan untuk 9 parpol yang duduk di parlemen periode 2019-2024 akan membengkak 3 kali lipat dari Rp126,38 miliar menjadi Rp379,13 miliar.
Berikut rincian besaran bantuan keuangan untuk 9 parpol yang duduk di parlemen, seandainya usulan Kemendagri disetujui:
- PDI Perjuangan: Rp81,16 miliar
- Gerindra: Rp52,78 miliar
- Golkar: Rp51,69 miliar
- PKB: Rp40,71 miliar
- Partai Nasdem: Rp37,99 miliar
- PKS: Rp34,48 miliar
- Partai Demokrat: Rp32,63 miliar
- PAN: Rp28,72 miliar
- PPP: Rp18,97 miliar
- Total: Rp379,13
Adapun rincian perolehan suara 9 parpol teratas pada Pemilu 2019 adalah sebagai berikut:
- PDI Perjuangan: 27,05 juta suara
- Gerindra: 17,59 juta suara
- Golkar: 17,23 juta suara
- PKBR: 13,57 juta suara
- Partai Nasdem: 12,66 juta suara
- PKS: 11,49 juta suara
- Partai Demokrat: 10,88 juta suara
- PAN: 9,57 juta suara
- PPP: 6,32 juta suara
- Total: 126,38 juta suara
(Baca: Perolehan Kursi DPR 2019-2024, PDIP Paling Banyak)