"Di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual. Kami berharap implementasi undang-undang ini dapat menghadapi kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak yang ada di Indonesia," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang tersebut.
Sebelum UU TPKS disahkan, setiap tahun ada ribuan kasus terkait kekerasan seksual di Indonesia.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), selama periode 2016-2020 setiap tahun ada sekurang-kurangnya 5.200 kasus kejahatan terhadap kesusilaan. BPS mendefinisikan kejahatan kesusilaan ini sebagai perkosaan dan pencabulan.
Kasus terbanyaknya dilaporkan pada tahun 2020, di mana total kejahatan kesusilaan mencapai 6.872 kasus seperti terlihat pada grafik.
Adapun jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS lebih spesifik dari perkosaan dan pencabulan, dengan rincian sebagai berikut: