Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan, ada 137.419 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-April 2023.
Jumlah tersebut meningkat 30,7% dibanding Januari-April tahun lalu (cumulative-to-cumulative/ctc) yang sebanyak 105.133 kasus.
Berdasarkan jenisnya, mayoritas kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia tahun ini berupa pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu 30.019 kasus.
Mengacu pada UU Nomer 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), curat adalah pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu sehingga hukumannya menjadi lebih berat.
Adapun keadaan yang memberatkan itu di antaranya:
- pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
- pencurian benda purbakala;
- pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
- pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan pesawat udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau perang;
- pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau
- pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu
Adapun berikut daftar 10 kasus kejahatan yang paling banyak terjadi di Indonesia sepanjang Januari-April 2023:
- Pencurian dengan pemberatan: 30.019 kasus
- Pencurian biasa: 20.043 kasus
- Penipuan: 6.425 kasus
- Penganiayaan: 6.374 kasus
- Narkotika: 5.287 kasus
- Penggelapan asal-usul: 3.516 kasus
- Curanmor roda dua: 3.136 kasus
- Pencurian dengan kekerasan: 3.124 kasus
- Pengeroyokan: 1.953 kasus
- Penggelapan: 7 kasus
Menurut Polri, mayoritas kasus kejahatan di Indonesia terjadi pada malam hari, yaitu pada pukul 18.00-21.59 sebanyak 15.703 kasus. Jumlah ini setara 11,42% dari total kasus kejahatan di Indonesia pada Januari-April 2023.
Kasus kejahatan di Indonesia juga marak terjadi pada pukul 08.00-11.59 (15.501 kasus), diikuti pukul 15.00-17.59 (14.884 kasus), dan pukul 04.00-04.59 (14.634 kasus).
Data di atas dihimpun dari laporan polisi yang masuk ke E-MP, aplikasi yang digunakan kepolisian untuk manajemen penyidikan.
Aplikasi tersebut memuat data mulai dari laporan polisi, penugasan personel kepolisian dalam menangani suatu perkara, hingga perkara tersebut selesai ditangani.
(Baca: Polri Catat 321 Ribu Kasus Kejahatan Sepanjang 2022)