Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun 2021 ada 0,47% penduduk Indonesia yang menjadi korban kejahatan.
Menurut definisi BPS, 'korban kejahatan' adalah seseorang yang diri atau harta bendanya mengalami/terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan seperti pencurian, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, penganiayaan, atau lainnya.
Bali menjadi wilayah yang relatif paling aman se-Indonesia, karena hanya 0,2% penduduk Bali yang pernah menjadi korban kejahatan pada 2021. Persentase korban kejahatan di Pulau Dewata ini merupakan yang terendah secara nasional.
Sedangkan persentase korban kejahatan tertinggi ditemukan di Nusa Tenggara Barat, yakni 0,98% dari total penduduknya.
Berikut daftar 10 provinsi dengan persentase korban kejahatan terendah, atau relatif paling aman se-Indonesia pada 2021:
- Bali: 0,2%
- Aceh: 0,32%
- Jawa Timur: 0,35%
- Banten: 0,36%
- Jawa Tengah: 0,37%
- DKI Jakarta: 0,4%
- Sulawesi Barat: 0,4%
- Kep. Bangka Belitung: 0,41%
- DI Yogyakarta: 0,41%
- Sulawesi Selatan: 0,41%
Kemudian ini daftar 10 provinsi dengan persentase korban kejahatan tertinggi, atau relatif paling rawan kriminalitas se-Indonesia pada 2021:
- Nusa Tenggara Barat: 0,98%
- Bengkulu: 0,97%
- Maluku: 0,78%
- Sumatra Utara: 0,74%
- Papua Barat: 0,73
- Sulawesi Tengah: 0,63%
- Sumatra Selatan: 0,57%
- Nusa Tenggara Timur: 0,57%
- Kalimantan Utara: 0,57%
- Sulawesi Utara: 0,57%
(Baca: Laporan Korban Kekerasan Meningkat saat Pandemi)