Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Statistik Kriminal 2023 menunjukkan, ada 2.893 kasus tindak kejahatan asusila pencabulan di Indonesia sepanjang 2022. Angka tersebut merosot 38,98% dibanding tahun sebelumnya sebanyak 4.741 kasus.
Wilayah hukum kepolisian daerah (polda) dengan laporan kasus pencabulan paling banyak di Indonesia yakni Polda Sumatera Utara dengan 385 kasus atau 13,3% dari total kasus pencabulan nasional pada 2022.
Laporan kasus perkosaan terbanyak selanjutnya terjadi di Jawa Barat, yaitu 266 kasus. Lalu, diikuti Jawa Timur 191 kasus dan Sulawesi Utara 189 kasus.
Sementara, jumlah kasus pencabulan paling sedikit se-nasional pada 2022 terdapat di Kalimantan Selatan, yaitu sebanyak 21 kasus. Lalu, posisinya diikuti oleh Papua dan Sulawesi Barat dengan masing-masing 22 kasus perkosaan.
Menurut BPS, sepanjang 2022 terjadi 4.336 kasus tindak kejahatan asusila di seluruh Indonesia, terdiri dari 2.893 kasus pencabulan dan 1.443 kasus perkosaan.
Berikut rincian 10 wilayah hukum polda dengan laporan kasus pencabulan terbanyak di Indonesia pada 2022:
- Sumatera Utara: 385 kasus
- Jawa Barat: 266 kasus
- Jawa Timur: 191 kasus
- Sulawesi Utara: 189 kasus
- Sulawesi Selatan: 177 kasus
- Riau: 131 kasus
- Sumatera Barat: 130 kasus
- Jawa Tengah: 124 kasus
- DKI Jakarta (Metro Jaya): 113 kasus
- Nusa Tenggara Timur: 95 kasus
Teranyar, Polres Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menetapkan seorang oknum guru ngaji bernama Opan Sopandi sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap belasan anak didiknya. Pihak kepolisian pun memasukkan nama Opan Sopandi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dilansir dari Antara, Minggu (17/12/2023).
Menurut Edwar, sesuai dengan pemeriksaan sementara, terdapat 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi. Namun, jumlahnya kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," kata Edwar.
(Baca: Bagaimana Tren Kasus Perkosaan dan Pencabulan di Indonesia Selama Lima Tahun Terakhir?)