Menurut Rule of Law Index dari lembaga riset independen World Justice Project (WJP), skor indeks sistem hukum Indonesia tergolong tinggi di skala ASEAN.
WJP mendefinisikan rule of law sebagai sistem hukum, institusi, norma, dan komitmen masyarakat yang kuat dalam menerapkan empat prinsip universal, yaitu akuntabilitas, hukum yang adil, pemerintahan yang terbuka, serta keadilan yang tak memihak dan mudah diakses.
WJP menilai kualitas rule of law berdasarkan survei terhadap pakar hukum dan masyarakat umum yang tersebar di 142 negara.
Survei itu merekam persepsi responden terkait 8 indikator penilaian utama, yaitu:
- Pembatasan kekuasaan pemerintah;
- Tingkat korupsi;
- Keterbukaan pemerintah;
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM);
- Ketertiban dan keamanan;
- Implementasi dan penegakan regulasi;
- Peradilan perdata; dan
- Peradilan pidana.
Hasil surveinya dirumuskan menjadi skor berskala 0-1. Semakin tinggi skornya, sistem hukum suatu negara diasumsikan semakin baik, dan begitu pula sebaliknya.
Dengan metode ini, Indonesia meraih skor Rule of Law Index 0,53 pada 2023, sedikit di bawah rata-rata global yang skornya 0,55, namun tertinggi ke-3 di ASEAN.
Negara ASEAN yang meraih skor di atas Indonesia hanya Singapura dan Malaysia, sedangkan negara tetangga lain lebih rendah seperti terlihat pada grafik.
WJP juga mencatat, skor indeks sistem hukum di negara-negara ASEAN pada 2023 secara umum masih sama dengan tahun lalu.
Penurunan skor hanya tercatat di Thailand, Filipina, dan Myanmar, sementara data indeks untuk Brunei Darussalam dan Timor Leste belum tersedia.
(Baca: Beda dengan Ganjar, Ini Rapor Kondisi Hukum Era Jokowi Versi Lembaga Riset)