Kepolisan Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat penyelesaian tindak pidana terendah pada 2022.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi 5,99 ribu kasus kejahatan yang dilaporkan ke kepolisian di NTT, sedangkan yang dapat diselesaikan hanya 286 kasus pada 2022.
Artinya, kasus kejahatan yang dapat diselesaikan hanya 4,77%. Angka ini merupakan yang terendah dibandingkan dengan Polda lainnya.
Polda dengan tingkat penyelesaian tindak pidana terendah berikutnya adalah Polda Metro Jaya. Dari 32,52 ribu tindak pidana yang dilaporkan pada tahun yang sama, 1,89 ribu (5,82%) yang dapat diselesaikan.
Polda dengan tingkat penyelesaian kasus kejahatan terendah berikutnya adalah Polda Papua sebesar 6,05%, Polda Papua Barat 6,56%, Polda Sulawesi Selatan 6,81%.
Berikutnya, Polda Gorontalo 10,69%, Polda Kepulauan Riau 11,38%, Polda Maluku 14,02%, Sulawesi Tengah dan Sumatera Utara masing-masing sebesar 15,64% dan 15,93%.
Menurut BPS, sepanjang 2022 terdapat 372,97 ribu tindak pidana yang dilaporkan dan yang dapat diselesaikan sebanyak 142,17 kasus. Artinya hanya 38,12% kasus kejahatan yang dapat diselesaikan pada tahun tersebut.
Penyelesaian tindak pidana tersebut jauh di bawah capaian tahun sebelumnya yang mencapai 71,85%. Adapun jumlah kejahatan sebanyak 239,48 ribu kasus dan yang dapat diselesaikan sebanyak 172,07 kasus.