Berdasarkan laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, sepanjang semester I 2022 ada 62.975 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan total nilai kerugian mencapai Rp134,6 miliar.
Dalam periode tersebut, sekitar 18 ribu kasus kecelakaan di jalanan terjadi karena pengendara ceroboh dalam melihat ke arah depan. Hal ini menjadi faktor penyebab kecelakaan tertinggi yang tercatat kepolisian.
Ada banyak juga kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena pengendara gagal menjaga jarak aman, melampaui batas kecepatan atau ngebut, melakukan aktivitas lain sambil menyupir, serta berbagai jenis kecerobohan lainnya seperti terlihat pada grafik.
"Faktor manusia merupakan yang paling dominan dalam kecelakaan. Faktor manusia dalam tabrakan kendaraan mencakup semua hal yang berhubungan dengan perilaku pengemudi dan pengguna jalan lain, seperti pandangan dan ketajaman pendengaran, kemampuan membuat keputusan, dan kecepatan reaksi terhadap perubahan kondisi lingkungan dan jalan," kata Polri dalam laporannya.
Kendati faktor manusia dominan, kecelakaan lalu lintas juga dapat dipengaruhi faktor lain, seperti kesehatan kendaraan dan kondisi lingkungan.
"Kendaraan harus siap pakai, harus dipelihara agar semua bagian mobil berfungsi dengan baik, seperti mesin, rem kemudi, ban, lampu, kaca spion, dan sabuk pengaman," kata Polri.
Pada semester I 2022, Polri mencatat ada sekitar 1,9 ribu kasus kecelakaan terkait kondisi lampu sein atau rem yang tidak menyala.
Selain itu, kecelakaan juga dapat terjadi karena kondisi jalan yang rusak, tidak berfungsinya marka, rambu, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), atau karena tabrakan dengan hewan. Namun, proporsinya tergolong kecil dibanding kecelakaan yang disebabkan faktor manusia.
Secara keseluruhan, pada semester I 2022 jenis kecelakaan yang paling banyak terjadi adalah tabrakan antar bagian depan kendaraan (22%), tabrakan bagian depan dengan belakang kendaraan (22%), serta kecelakaan tunggal (20%).
Sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas memiliki latar belakang pendidikan SMA/sederajat, dengan proporsi mencapai 71%. Sementara korban kecelakaan tamatan SMP hanya 14%, tamatan SD 10%, dan lulusan kuliah 5%.
Pelaku kecelakaan juga paling banyak berasal dari tamatan SMA/sederajat, dengan proporsi 77% dari total pelaku yang tercatat oleh kepolisian.
"Berdasarkan data yang diketahui, pelaku kecelakaan lalu lintas tertinggi didominasi pelaku yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi), yaitu 63% dari total pelaku atau sejumlah 19.778 orang," kata Polri.
(Baca: 10 Provinsi dengan Kecelakaan Lalu Lintas Terbanyak, Jateng Teratas)