Provinsi Kalimantan Tengah pada Maret 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 3,39 juta ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 29 bahan nabati dan hewani lainnya dari provinsi ini pada Maret 2025 mengalami peningkatan menjadi 31,32 juta ton.
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 29 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang terus menurun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 2.500 ton.
(Baca: Provinsi Jawa Timur Ekspor US$142,43 Juta Kimia Organis)
Kalimantan Tengah dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 17 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket .
(Baca: Provinsi DKI Jakarta Ekspor 199,59 Ribu Ton Kertas Kertas Karton dan Olahannya)
Data historis 16 bulan terakhir, ekspor dari Kalimantan Tengah dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Desember 2024 sebesar 53,23 juta ton dan terendahnya terjadi pada Juli 2024 dengan volume ekspor 300 ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Kalimantan Tengah menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Maret 2025:
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket 1,59 miliar ton
- SITC kode 27 pupuk dan mineral alam lainnya 98,88 juta ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 66 juta ton
- SITC kode 29 bahan nabati dan hewani lainnya 31,32 juta ton
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya 14,02 juta ton
- SITC kode 28 bijih logam dan sisa-sisa logam 7,82 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 7,01 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 2,56 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 28,89 ribu ton
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya 430 ton