Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mencapai 565,26 ribu unit pada Desember 2024.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Minggu (22/12), jumlah sepeda motor di Kabupaten Majalengka sebanyak 494,33 ribu unit.
Selanjutnya, jumlah mobil penumpang sebanyak 52,99 ribu unit. Diikuti mobil bermuatan 16,94 ribu unit, bus 900 unit, dan kendaraan khusus (ransus) 103 unit.
Kabupaten/kota di provinsi tersebut dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni Kab. Bogor (2,73 juta unit). Adapun jumlah kendaraan bermotor paling sedikit di Kota Banjar (99,6 ribu unit).
Berikut ini daftar jumlah kendaraan bermotor berdasarkan jenis di Kabupaten Majalengka pada 22 Desember 2024 menurut ERI Korlantas Polri.
- Sepeda Motor: 494,33 ribu unit
- Mobil Penumpang: 52,99 ribu unit
- Mobil Bermuatan: 16,94 ribu unit
- Bus: 900 unit
- Kendaraan Khusus: 103 unit
(Baca: Harga Gandum Kontrak Tiga Bulan Pagi Hari Diperdagangkan US$ 537,6 Bushel (Senin, 23 Desember 2024))