Berapa Besaran Tunjangan Pejabat Kemenkominfo?

Ketenagakerjaan
1
Erlina F. Santika 28/06/2024 18:47 WIB
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo Berdasarkan Kelas Jabatan (2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi sorotan setelah Pusat Data Nasional (PDN)-Sementara lumpuh akibat serangan ransomware. PDN merupakan program di bawah Kemenkominfo.

Kelumpuhan PDN menyebabkan sedikitnya 56 layanan publik tidak bisa diakses awal pekan ini. Sistem layanan paspor di bandara dan pelabuhan termasuk salah satu yang terdampak cukup serius.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) bahkan membuat petisi yang menuntut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mundur dari jabatannya.

"Kami menyasar Budi Arie, karena dia memang Menteri Kominfo yang Kominfo adalah lembaga yang punya tanggung jawab terhadap PDNS ini," kata Nenden kepada Kompas.com, Kamis (27/6/2024).

Gerakan penuntutan mundur juga ramai di media sosial. Warganet bahkan menyinggung gaji yang diterima Kemenkominfo dan penanggung jawab lain, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), karena dianggap memiliki bayaran yang cukup tinggi tetapi tidak bisa mengatasi kekacauan tersebut.

(Baca juga: Gaji BSSN Disorot Buntut Kelumpuhan Pusat Data Nasional, Berapa Besar?)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tunjangan kinerja alias tukin pegawai Kemenkominfo disesuaikan sesuai kelas jabatannya.

Tertinggi adalah kelas jabatan 17 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp33,24 juta per bulan. Ini belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, pangan atau beras, dan sebagainya.

Selanjutnya kelas jabatan 16 sebesar Rp27,57 juta per bulan. Ada juga kelas jabatan 15 sebesar Rp19,28 juta per bulan.

Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin tinggi pula tunjangan kinerjanya. Sedangkan level terendah ada pada kelas jabatan 1, yakni Rp2,53 juta per bulan; kelas 2 sebesar Rp2,7 juta per bulan; dan kelas 3 Rp2,89 juta per bulan.

Berikut daftar lengkap gaji jajaran Kemenkominfo:

  • Kelas 17: Rp33.240.000,00
  • Kelas 16: Rp27.577.500,00
  • Kelas 15: Rp19.280.000,00
  • Kelas 14: Rp17.064.000,00
  • Kelas 13: Rp10.936.000,00
  • Kelas 12: Rp9.896.000,00
  • Kelas 11: Rp8.757.600,00
  • Kelas 10: Rp5.979.200,00
  • Kelas 9: Rp5.079.200,00
  • Kelas 8: Rp4.595.150,00
  • Kelas 7: Rp3.915.950,00
  • Kelas 6: Rp3.510.400,00
  • Kelas 5: Rp3.134.250,00
  • Kelas 4: Rp2.985.000,00
  • Kelas 3: Rp2.898.000,00
  • Kelas 2: Rp2.708.250,00
  • Kelas 1: Rp2.531.250,00.

(Baca juga: Sebelum Kena Ransomware, Pusat Data Nasional Diguyur APBN Rp700 M)

Data Populer
Lihat Semua