Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berstatus penerima upah (PU) mencapai 26,64 juta orang. Jumlah pekerja terlindungi itu setara 50,23% dari jumlah penduduk bekerja yang sebanyak 53,04 juta pada Februari 2024.
Ia merinci, jumlah pekerja PU yang terdaftar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) masing-masing sebanyak 26,64 juta orang.
Dua jenis jaminan sosial ini wajib diikuti oleh semua pekerja PU, baik berskala besar, sedang, kecil, mikro, hingga bukan penerima upah (BPU).
Sementara, pekerja PU yang terdaftar Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah 17,75 juta orang, Jaminan Pensiun (JP) 14,45 juta orang, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 13,65 juta orang.
Ida menjelaskan, untuk program JHT, JP, dan JKP tidak wajib diikuti oleh semua pekerja PU. Seperti JP yang bersifat sukarela untuk penerima upah kecil. Begitupun JHT yang bersifat sukarela bagi PU mikro dan BPU.
Data Kementerian Ketenagakerjaan juga menunjukkan, angka partisipasi aktif pekerja Indonesia yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan meningkat 32,08% dalam 5 tahun terakhir.
(Baca: Belum Semua Jurnalis Mendapatkan Asuransi pada 2023, Terlebih Kontributor)