Pekerja perempuan di Indonesia berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan. Ini tertuang pada Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.” demikian bunyi beleid tersebut.
Namun, berapa waktu cuti melahirkan yang ideal menurut masyarakat?
Menurut survei Populix, mayoritas atau 56% responden menyatakan bahwa cuti melahirkan yang ideal adalah selama tiga bulan. Ini paling banyak banyak disuarakan oleh responden perempuan.
Berikutnya sebanyak 17% responden menilai cuti melahirkan idealnya diberikan selama 2 bulan. Lalu menurut 15% responden cuti melahirkan harusnya lebih dari empat bulan.
Sementara, hanya 11% responden yang menyatakan cuti melahirkan cukup satu bulan dan 1% responden berpendapat cuti melahirkan dapat diberikan kurang dari satu bulan.
Survei ini juga menemukan, mayoritas atau 56% perusahaan di Indonesia telah memberikan cuti melahirkan sesuai peraturan, yakni selama tiga bulan. Sedangkan hanya sebagian kecil (2%) yang memberikan cuti lebih dari tiga bulan.
Populix menggelar survei ini secara online pada 22-25 Februari 2024 terhadap 683 pekerja di Indonesia. Responden terdiri dari laki-laki sebanyak 56% dan perempuan 44%.
Mayoritas responden berada di Pulau Jawa (82%), diikuti Pulau Sumatera (12%), dan pulau-pulau lainnya (6%). Responden didominasi oleh kelompok usia 17-25 tahun (30%) dan usia 26-35 tahun (25%).
(Baca: 10 Negara dengan Durasi Cuti Ayah Terpanjang)