Cek Data: Ganjar Sebut Buruh Ingin Review UU Cipta Kerja, Bagaimana Upah Buruh Sekarang?

Ketenagakerjaan
1
Cindy Mutia Annur 04/02/2024 21:46 WIB
Proporsi Buruh/Karyawan/Pegawai dengan Gaji di Atas/di Bawah UMP (Agustus 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengaku menerima masukan dari kelompok buruh untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), salah satunya terkait upah.

Hal ini ia sampaikan dalam acara Debat Pilpres 2024 seri kelima bertema Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024).

Dalam sesi paparan visi-misi, Ganjar mengatakan, "Kawan-kawan buruh kemarin bertemu dengan saya, tolong segera review undang-undang cipta kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami,” kata Ganjar.

Adapun kondisi upah buruh saat ini belum semuanya memenuhi standar upah minimum.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2023 ada sekitar 52,7 juta pekerja yang berstatus buruh/karyawan/pegawai di Indonesia.

Sebanyak 52,87% di antaranya atau sekitar 27,86 juta orang tercatat menerima gaji di atas upah minimum provinsi (UMP).

Sementara yang menerima gaji di bawah UMP proporsinya 47,13% atau sekitar 24,84 juta orang.

Berdasarkan data BPS, rata-rata UMP Indonesia pada tahun 2023 adalah Rp2,92 juta per bulan.

(Baca: Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua