Ada 47 RUU Prolegnas 2024, Mayoritas Lungsuran Tahun Sebelumnya

Politik
1
Erlina F. Santika 23/01/2024 12:49 WIB
Jumlah RUU Prolegnas 2024 Nonkumulatif Berdasarkan Tahun Awal Pengusulan (2022-2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Data Indonesian Parliamentary Center (IPC) menunjukkan, ada 47 rancangan undang-undang program legislasi nasional (RUU Prolegnas) yang bakal digodok pada 2024.

Adapun 47 rancangan itu merupakan RUU nonkumulatif terbuka. Sementara jenis lainnya, yakni kumulatif terbuka, sebanyak 5 RUU.

RUU nonkumulatif terbuka merupakan produk rancangan yang masuk tahapan umum prolegnas. Sementara kumulatif terbuka diajukan terbuka, atau kapan saja, berdasarkan kebutuhan tetapi bisa di luar tahapan umum prolegnas.

IPC menjelaskan, 47 RUU nonkumulatif itu merupakan produk lungsuran dari tahun-tahun sebelumnya.

Rinciannya, pada 2022 sebanyak 22 RUU atau 51% dan 2023 sebanyak 13 RUU atau 28%. Artinya, usulan baru hanya ada 10 RUU atau 21% pada 2024.

Berdasarkan tahapan pembentukannya, RUU Prolegnas 2024 terdiri atas tahap penyusunan sebanyak 21 RUU (45%); pembicaraan tingkat I sebanyak 13 RUU (28%); usulan baru sebanyak 10 RUU (21%); dan harmonisasi sebanyak 3 RUU (6%).

Adapun 10 RUU usulan baru pada Prolegnas 2024 sebagai berikut:

  • RUU Pertanahan
  • RUU Perubahan Kedua UU No.17/2008 tentang Pelayaran
  • RUU Pertekstilan
  • RUU Perubahan Kedua UU No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  • RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
  • RUU Komoditas Strategis
  • RUU Perubahan UU No.18/2003 tentang Advokat
  • RUU Persandian
  • RUU Perubahan Kedua UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik
  • RUU Hukum Perdata Internasional

IPC menilai, jumlah 47 RUU ini sangat ambisius dan kemungkinan kecil dapat diselesaikan. Menurutnya, DPR perlu memilih kembali RUU yang menjadi kebutuhan hukum bagi penyelenggara negara dan keberlangsungan hidup masyarakat.

"Misalnya, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana," tulis IPC dalam laporan yang dipublikasikan di laman Instagram-nya, 27 Desember 2023 lalu.

Banyaknya RUU, kata IPC, berpotensi menyebabkan terbengkalainya pembentukan RUU yang genting diselesaikan. Ini karena waktu dan perhatian anggota DPR terbagi ke banyak hal, terlebih menjelang Pemilu 2024.

(Baca juga: UU Pemilu, Aturan Paling Banyak Diuji MK pada 2023)

Data Populer
Lihat Semua