Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan sudah ada 1,5 juta hektare (ha) hutan adat yang sudah dikaui oleh negara.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Debat Capres-Cawapres 2024 seri keempat bertema, "Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa," di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Untuk diketahui, status penetapan hutan adat oleh negara didasarkan dari pemberian SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan data yang dikutip dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, pada 2022 tercatat baru ada 221,2 ribu hektare hutan adat yang diakui oleh negara dan ditetapkan melalui SK dari KLHK.
Adapun pemberian SK ini melalui skema Perhutanan Sosial dengan salah satu payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Menurut data tersebut, jumlah total pemberian akses kelola wilayah hutan kepada masyarakat melalui berbagai skema dalam Perhutanan Sosial adalah sebesar 6.372.449,22 hektare. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan luasan pengakuan hutan adat terbesar pada 2022.