Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) telah memblokir 805.923 konten judi online di sejumlah platform pada 17 Juli-Desember 2023.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” kata Menteri Kominfo Budi Arie dalam keterangan resminya, Selasa (2/1/2024).
Sebaran konten terindikasi judi online paling banyak dijumpai di situs web dan alamat IP, yakni 596.348 konten.
Berikutnya, terdapat 173.134 konten judi online di platform Meta. Kemenkominfo juga telah melayangkan teguran pada induk Facebook dan Instagra itu.
"Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam," kata Budi.
Adapun temuan konten judi online pada akun platform file sharing sebanyak 29.257 konten, Google dan Youtube 5.993 konten, dan Twitter atau X 367 konten.
Selain itu, konten terindikasi judi online juga terdapat di Telegram (170 konten), TikTok (15 konten), App Store (8 konten), dan Snack Video (1 konten).
Tidak hanya menindak konten judi online, Kemenkominfo juga melaporkan telah memblokir lebih dari 5 ribu rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi aktivitas judi online.
“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” kata Budi.
Ia juga menyebut, pihaknya telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten terkait.
(Baca juga: 10 Negara Pasar Judi Online Terbesar di Dunia, Adakah Indonesia?)