Kampus, Lingkungan Pendidikan dengan Kekerasan Seksual Terbanyak

Demografi
1
Adi Ahdiat 20/12/2023 11:37 WIB
Proporsi Laporan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Diterima Komnas Perempuan (2015-2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Selama periode 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Dari seluruh laporan tersebut, mayoritasnya atau 35% berasal dari kampus atau perguruan tinggi.

Selain kampus, lingkungan pendidikan lain yang banyak melaporkan kasus kekerasan seksual adalah pesantren (16%) dan SMA/SMK (15%).

Kemudian ada laporan dari SMP, SD, TK, sekolah luar biasa (SLB), vokasi, serta pendidikan gereja dengan proporsi lebih sedikit.

Ada cukup banyak juga laporan serupa yang lokasinya tidak teridentifikasi, seperti terlihat pada grafik.

Menurut Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kerap melibatkan relasi kuasa.

Semisal, kekerasan seksual yang dilakukan dosen terhadap mahasiswa, senior/pimpinan organisasi kemahasiswaan terhadap juniornya, tokoh pondok pesantren terhadap santri, guru terhadap murid, dan sebagainya.

Kasus sejenis juga tampaknya masih terjadi sampai sekarang. Pada Desember 2023, muncul laporan bahwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek diduga melakukan kekerasan seksual.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI telah mengonfirmasi laporan tersebut. Namun, Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menolak mengungkapkan laporannya secara terperinci.

"Hal itu tidak bisa kami ungkap ke publik atau pers, sebab Satgas terikat kode etik kerahasiaan. Tapi, proses tindak lanjut atas laporan tersebut sudah berlangsung," kata Manneke, disiarkan Detik.com, Rabu (20/12/2023).

Dengan adanya laporan tersebut, Melki pun diberhentikan dari posisi Ketua BEM UI.

Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono lantas menyatakan organisasinya akan berfokus kepada korban.

"Saat ini sedang berlangsung proses investigasi lebih lanjut untuk menghasilkan keputusan terlapor terbukti atau tidak terbukti," kata Shifa di akun Instagram pribadinya, dikutip dari Detik.com.

"Mohon untuk menghormati ruang aman bagi korban, dengan tidak bertanya kronologi dan identitas korban. Mari kita menghormati proses yang sedang berlangsung dan memberikan dukungan terhadap perspektif korban," ujar Shifa.

(Baca: Bagaimana Tren Kasus Perkosaan dan Pencabulan di Indonesia Selama Lima Tahun Terakhir?)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua