Kalimantan Tengah Jadi Sarang Lahan Sawit Ilegal Area KHG Terbesar 2023

Agroindustri
1
Erlina F. Santika 31/10/2023 16:21 WIB
Luas Lahan Sawit Ilegal pada Area Kesatuan Hidrologis Gambut/KHG Berdasarkan 10 Provinsi Teratas (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Organisasi riset dan advokasi perlindungan lahan gambut Indonesia, Pantau Gambut, mengidentiifkasi sedikitnya terdapat 3,3 juta hektare luas perkebunan sawit yang bakal diputihkan pemerintah.

Dari jumlah itu, 407,26 ribu hektare atau 14% dari total berada di area kesatuan hidrologis gambut (KHG). Data Pantau Gambut menunjukkan, Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan luas lahan sawit ilegal area KHG terbesar nasional, yakni 213,97 ribu hektare.

Terbesar kedua adalah Riau dengan luas 100,26 ribu hektare. Disusul Sumatra Utara sebesar 30,39 ribu hektare.

Sementara keempat dan kelima diisi Kalimantan Barat dan Jambi, dengan luas 24,35 ribu hektare dan 12,3 ribu hektare. Sisanya, terdapat Kalimantan Timur dan Kepulauan Bangka Belitung seperti terlihat pada grafik.

Wahyu Perdana, Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut mengatakan, sebanyak 72% perkebunan sawit di KHG yang akan diputihkan berada dalam kategori rentan terbakar tingkat sedang (medium risk) dan 27% berada dalam kategori rentan terbakar tingkat tinggi (high risk).

"Pada konteks ekologi, agenda pemutihan sawit ilegal yang berada di area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) akan semakin memperparah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beserta dampak ekologis yang menyertainya," kata Wahyu melalui keterangan tertulisnya kepada Databoks, Rabu (25/10/2023).

Selain itu, data Pantau Gambut juga menghimpun, dari 32 entitas perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal di area KHG, hanya 5 perusahaan yang benar-benar berada di ekosistem gambut dengan fungsi budidaya. Sedangkan 27 perusahaan lainnya atau 84% juga beroperasi di ekosistem gambut dengan fungsi lindung.

"Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kondisi ini meningkatkan risiko karhutla, khususnya pada ekosistem gambut," kata Wahyu.

(Baca juga: 10 Area Kawasan Hidrologi Gambut yang Paling Rentan Karhutla pada 2023)

Data Populer
Lihat Semua