Kena Tarif MFN, Ini Impor Besi dan Baja yang Kerap Tuai Tren Subur

Perdagangan
1
Erlina F. Santika 16/10/2023 20:52 WIB
Tren Ekspor-Impor Besi dan Baja (2018-2023*)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tren pengiriman, baik ekspor dan impor, yang begitu 'subur' dari komoditas besi dan baja.

Pada Juli 2023 volume ekspornya mencapai 1,54 miliar kilogram (kg). Nilainya bisa mencapai US$2,21 miliar atau Rp34,71 triliun (asumsi kurs Rp15.704 per US$).

Sementara volume impornya mencapai 1,01 miliar kg. Nilainya mencapai US$887,95 juta atau Rp13,94 triliun pada Juli 2023. Volume dan nilai impor pada tahun ini masih terus dalam perhitungan, sehingga angkanya bisa saja bertambah.

Selama 6 tahun terakhir, pencatatan paket ekspor dan impor terbesar terjadi pada 2022, yakni ekspor sebanyak 1,36 miliar kg dan impornya mencapai 1,29 miliar kg.

Kendati mencatatkan bobot yang fantastis dari ekspor dan impornya, tren impor sebenarnya melesu selama dua tahun belakangan, yakni 2022 hingga Juli 2023. Volume impor sempat tercatat jauh lebih tinggi daripada ekspornya pada 2018-2021.  

Besi dan baja menjadi satu dari delapan komoditas yang bakal dikenakan tarif beban umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak barang impor.

Melansir Katadata, keputusan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini akan mulai berlaku 17 Oktober 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny membeberkan ada empat komoditas yang ditambah dalam MFN. Dia menyebut ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2023, hanya ada empat komoditas yang dikenakan tarif MFN, yakni, tekstil dan produk tekstil dengan pengenaan bea masuk 15%-25%; alas kaki atau sepatu dengan pengenaan bea masuk 25%-30%; tas sebesar 15-20%, dan buku sebesar 0%.

Melalui PMK 96/2023, ada penambahan empat komoditas yakni kosmetik dengan pengenaan bea 10%-15%; besi dan baja 0-20%; sepeda sebesar 25%-40%; dan jam tangan sebesar 10%.

"Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan khususnya kosmetik itu tinggi sekali. Kami juga melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik ini komoditas yang tinggi karena tren yang ada di masyarakat,” kata Fadjar Donny menjelaskan alasan penambahan empat item ini, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

(Baca juga: Bobot Impor Jam Tangan RI Selalu Melampaui Ekspornya)

Data Populer
Lihat Semua