Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu dari empat isu kerawanan pemilihan umum (pemilu) yang banyak ditemukan di tingkat provinsi.
Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan, potensi kerawanan tersebut ditemukan di 22 provinsi Indonesia.
Dari jumlah tersebut, ada 10 provinsi yang memiliki indeks kerawanan pelanggaran netralitas ASN tertinggi, yakni Maluku Utara dengan perolehan skor 100 dari skala 0-100. Skor yang rendah menunjukkan kerawanan yang rendah, dan begitupun sebaliknya.
Kemudian Sulawesi Utara berada di peringkat kedua, diikuti Banten, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Gorontalo, dan Lampung dengan indeks kerawanan seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Ini 5 Provinsi Rawan Politik Uang di Pemilu 2024, Maluku Utara Teratas)
Lolly berharap, pemerintah daerah dari sepuluh provinsi dengan potensi kerawanan tersebut dapat melakukan upaya pencegahan.
"Upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran," kata Lolly dalam acara Launching Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Kamis (21/9/2023).
Ia juga memaparkan, pelanggaran netralitas ASN kerap terjadi dalam bentuk mempromosikan calon tertentu, serta pernyataan dukungan terbuka di media sosial maupun media lainnya.
Ada pula kasus ASN yang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung petahana serta terlibat dalam kampanye calon. "Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepada daerah," kata Lolly.
(Baca: 10 Wilayah Jawa Barat dengan Kerawanan Pemilu Tertinggi)