Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut, politik uang jadi satu dari lima isu kerawanan pemilihan umum (pemilu) tertinggi yang terjadi di tingkat provinsi.
Tercatat, ada 22 kasus tersebut yang diperoleh Bawaslu melalui pemetaan kerawanan Pemilu 2024.
Berdasarkan pemetaannya, Maluku Utara menduduki posisi tertinggi tingkat kerawanan politik uang, yang memperoleh skor maksimal 100 poin.
Kemudian Lampung menyusul di peringkat kedua dengan perolehan skor 55,56.
Adapun Jawa Barat di peringkat ketiga sebagai provinsi yang rawan isu politik uang, dengan skor 50 poin. Diikuti oleh Banten dan Sulawesi Utara yang masing-masing diberikan skor 44,44 poin dan 38,89 poin.
Bercermin dari penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2022, Bawaslu mengategorikan modus politik uang oleh calon atau partai politik menjadi tiga bentuk, yakni memberi langsung, memberi barang, dan memberi janji.
Modus memberi langsung, salah satunya berupa pembagian uang, voucher, atau uang digital dengan imbalah memilih.
"(Pemberian uang) nominalnya Rp20 ribu sampai Rp200 ribu. Murah ya? Padahal buat masa depan Indonesia, tapi inilah potret yang dikumpulkan," jelas Lolly.
(Baca juga: Deretan Partai Pendukung Bacapres 2024, Siapa Terbanyak?)