Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah memutus akses atau memblokir 1,9 juta konten bermuatan pornografi di sejumlah platform selama periode 2016 hingga 14 September 2023.
Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, dari jumlah tersebut, penemuan konten pornografi paling banyak berasal dari website, yakni sebanyak 1,21 juta konten.
Selain itu, konten yang terindikasi bermuatan pornografi juga ditemukan di media sosial yaitu sebanyak 737,7 ribu konten dan dari file sharing sebanyak 2.075 konten.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan, selama menjabat sebagai Menteri Kominfo sejak Juli 2023 lalu, sudah ada 60.791 konten yang telah diblokir.
“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Menurut Budi, pemutusan akses tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Aturan tersebut menyatakan bahwa Kominfo berwenang untuk memuruts akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.
(Baca juga: Beberapa Warga RI Akui Masih Mengunjungi Situs Judi Online dan Pornografi)