Aborsi merupakan praktik menghentikan kehamilan dengan cara menghancurkan janin dalam kandungan. Ada beragam alasan seseorang melakukan aborsi, namun praktiknya menimbulkan pro-kontra di banyak negara.
Berdasarkan survei Ipsos, 52% responden yang tersebar di berbagai penjuru dunia menyatakan praktik aborsi harusnya legal atau diperbolehkan secara hukum. Di sisi lain, 28% responden lain menilai praktik aborsi harusnya dilarang atau ilegal.
(Baca: 55% Pasangan Usia Subur Berupaya Cegah Kehamilan pada 2022)
Adapun menurut Ipsos, Indonesia menjadi negara yang paling menentang praktik aborsi. Tercatat, 74% responden Indonesia menyatakan bahwa aborsi adalah hal yang ilegal.
Saat ini Indonesia memiliki aturan terkait aborsi dalam Undang-Undang Nomor 36 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 75, UU tersebut menyatakan praktik aborsi tidak diizinkan kecuali dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi korban pemerkosaan.
Malaysia menyusul di urutan kedua, dengan 49% responden yang menganggap praktik aborsi seharusnya ilegal. Kemudian diikuti 45% responden dari Kolombia yang menyatakan hal serupa.
Selain itu, terdapat pula negara-negara lainnya di dunia yang menolak legalitas aborsi, yakni Peru, Brasil, Meksiko, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, dan India dengan persentase seperti terlihat pada grafik.
Di sisi lain, Swedia menjadi negara yang penduduknya paling mendukung legalitas aborsi, yakni sebanyak 87%. Kemudian diikuti oleh Prancis dan Belanda dengan proporsi berturut-turut sebesar 82% dan 76%.
Survei ini melibatkan 23.248 responden yang tersebar di 29 negara pada periode 23 Juni-7 Juli 2023. Di Indonesia, terdapat 500 responden yang berusia 21-74 tahun.
(Baca juga: 10 Kota dengan Angka Kelahiran Terendah di Indonesia)