Kominfo Putus Akses 174 Konten Radikalisme Jelang Pemilu 2024, Terbanyak di Twitter

Teknologi & Telekomunikasi
1
Nabilah Muhamad 01/09/2023 11:40 WIB
Jumlah Konten Radikalisme yang Aksesnya Diputus Kominfo Berdasarkan Platform (Juli-Agustus 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 174 akun dan konten yang terindikasi mengandung indoktrinasi serta penyebaran paham radikalisme di media sosial selama periode Juli-Agustus 2023.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menuturkan, hal tersebut dilakukan demi menciptakan kondisi yang damai jelang Pemilu 2024.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, dari 174 akun dan konten tersebut paling banyak berasal dari platform X.

Tercatat, ada 116 konten radikalisme ditemukan di media sosial yang dulunya bernama Twitter tersebut.

Selain itu, konten yang terindikasi menyebarkan paham radikalisme juga ditemukan di Facebook sebanyak 46 konten. Disusul oleh 11 konten di Instagram dan 1 konten di YouTube.

Menurut Budi, pemutusan akses tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Baca: Sensor Internet Indonesia Tergolong Cukup Ketat di Asia Tenggara pada 2022)

Kominfo juga turut bekerja sama dengan TNI dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT), untuk menelusuri akun-akun penyebar konten terkait terorisme, radikalisme dan separatisme di media sosial.

“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali," ujar Budi.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI)," lanjutnya.

Menyikapi banyaknya temuan konten radikalisme tersebut, Menkominfo mengimbau masyarakat untuk mengadukan konten sejenis yang beredar di berbagai platform.

“Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” kata Budi.

(Baca juga: Survei Kominfo: Banyak Warganet Tak Mau Menyulut Komentar Negatif di Media Sosial)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua