MA Hanya Kabulkan 11% Permohonan Kasasi pada 2022

Demografi
1
Adi Ahdiat 10/08/2023 20:20 WIB
Proporsi Putusan Mahkamah Agung untuk Permohonan Kasasi (2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Permohonan kasasi adalah upaya hukum untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Permohonan ini hanya bisa diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

Sepanjang 2022, MA menerima permohonan kasasi sebanyak 18.454 perkara. Kemudian 11.518 perkara (62,16%) berakhir ditolak, sedangkan yang dikabulkan hanya 2.208 perkara (11,92%).

"Hal ini menunjukkan sebagian besar putusan banding yang diajukan kasasi telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, sehingga MA menilai tidak ada alasan hukum untuk membatalkannya," kata Kepaniteraan MA dalam situs resminya.

"Bahwa hanya 11,92% permohonan kasasi yang dikabulkan, seyogianya menjadi bahan pertimbangan dalam mengajukan kasasi. Apakah memang benar ada alasan hukum untuk membatalkan putusan banding, atau hanya 'coba-coba'. Kalau hanya 'coba-coba' maka peluang ditolaknya adalah 88,08%," lanjutnya.

(Baca: Hukum Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Terpidana Pembunuhan Brigadir J Lainnya Ikut Dikorting)

Selain itu, MA juga menjatuhkan putusan "tolak perbaikan" untuk 4.617 perkara kasasi (24,92%). Putusan ini berarti bahwa MA menganggap tidak ada alasan untuk membatalkan putusan yang diajukan kasasi, akan tetapi ada amar tertentu dari putusan tersebut yang perlu diperbaiki.

"Sebagai contoh, MA memperbaiki jumlah besaran ganti rugi yang dibebankan kepada tergugat karena judex factie kurang cukup mempertimbangkannya. Demikian juga dalam perkara pidana, MA memperbaiki besaran jumlah uang pengganti atau lamanya pidana yang dijatuhkan," kata Kepaniteraan MA.

Di samping itu, ada pula putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau permohonan kasasi tidak diterima karena cacat formil sejumlah 163 perkara (0,88%), serta upaya kasasi yang berakhir karena pencabutan permohonan atau perdamaian sejumlah 25 perkara (0,13%).

(Baca: Berapa Banyak Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia?)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua