Tarif Layanan Puskesmas Depok Naik 500% per 7 Agustus 2023, Ini Daftarnya

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Nabilah Muhamad 04/08/2023 12:29 WIB
Tarif Baru Pelayanan Puskesmas di Kota Depok Berdasarkan Kategorinya (7 Agustus 2023)*
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Tarif layanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kota Depok, Jawa Barat, naik hingga 500% dari Rp2.000 menjadi Rp10.000 yang berlaku mulai 7 Agustus 2023. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menyebutkan, penyesuaian tarif ini mengikuti kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Depok.

Mary juga mengatakan, kenaikan tarif layanan kesehatan ini dilakukan lantaran status puskesmas Depok sudah berubah menjadi BLUD sehingga perlu adanya penetapan tarif.

"Ketika puskesmas belum menjadi BLUD ya namanya retribusi, kita menggunakan perda (Peraturan Daerah). Jadi sebelum itu, di tahun 2010 kita punya Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan dasar dan tarif retribusi dasar puskemas," kata Mary saat konferensi pers virtual, melansir dari Detik.com, Rabu (2/8/2023).

Status BLUD memaksa puskesmas untuk mencari dana operasional secara mandiri dan tak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) kota Depok. 

Berdasarkan informasi dari Instagram Dinas Kesehatan Kota Depok, penyesuaian tarif layanan puskesmas dibedakan berdasarkan masyarakat dengan KTP Depok dan non-KTP Depok. 

Tak hanya itu, sebelumnya tarif layanan puskesmas di Depok dikenakan Rp2.000 untuk semua kategori. Kini, semua kategori mengalami kenaikan yang signifikan. 

Berikut daftar lengkap tarif baru puskesmas kota Depok berdasarkan kategorinya yang berlaku mulai 7 Agustus 2023: 

KTP Depok:

  • Pelayanan pagi: Rp10.000
  • Pelayanan sore: Rp15.000
  • Pelayanan gawat darurat: Rp15.000
  • Pelayanan hari Minggu/libur: Rp15.000 

Non-KTP Depok

  • Pelayanan pagi: Rp20.000
  • Pelayanan soore: Rp30.000
  • Pelayanan gawat darurat: Rp30.000
  • Pelayanan hari Minggu/libur: Rp30.000

Sebagai catatan, tarif ini hanya berlaku pagi pasien umum. Sementara  bagi peserta BPJS tidak dikenakan biaya.

(Baca juga: Kunjungan Pasien BPJS Kesehatan ke Faskes Melonjak pada 2022, Cetak Rekor Baru)

Data Populer
Lihat Semua