Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan pemberian intensif atau subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang telah disahkan pada 20 Maret 2023.
Adapun persyaratan penerima bantuan program ini akan semakin dipermudah.
Sebelumnya, subsidi motor listrik hanya diberikan untuk penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah (BSU), dan penerima subsidi listrik sampai <900 VA.
Tapi sekarang, pemerintah sedang menyiapkan skema baru agar setiap pemilik kartu tanda penduduk (KTP) berhak membeli satu unit motor listrik bersubsidi.
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, melansir dari Detik.com, Senin (31/7/2023).
"Jadi, yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," lanjutnya.
Saat ini sudah ada 25 motor listrik dari berbagai merek yang terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa), dan dapat dibeli oleh masyarakat dengan potongan Rp7 juta.
Harga motor listrik subsidi ini dibanderol mulai dari Rp5 jutaan hingga yang termahal seharga Rp40 jutaan.
Berikut daftar lengkap harga 25 motor listrik bersubsidi per 3 Agustus 2023, diurutkan dari yang termurah hingga termahal:
- Exotic Sterrato: Rp5.590.000
- Exotic Vito: Rp5.790.000
- Exotic Mizone: Rp6.190.000
- GreenTech Aero: Rp8.904.000
- GreenTech Scood: Rp9.579.000
- GreenTech VP: Rp9.799.000
- Volta 401: Rp9.950.000
- Smoot Tempur: Rp11.500.000
- Smoot Zuzu: Rp12.900.000
- Polytron PEV 30M1 A/T: Rp13.500.000
- Rakata S9: Rp13.500.000
- Selis Emax: Rp13.500.000
- Yadea T9: Rp14.500.000
- Viar Q1: Rp14.520.000
- Rakata X5: Rp15.000.000
- Ninetology V5Lit: 15.000.000
- Yadea E8S Pro: Rp16.900.000
- Gesits Raya: Rp20.990.000
- Selis Agats: Rp21.790.000
- Gesits G1: Rp21.970.000
- United T1800 A/T: Rp23.500.000
- United TX1800 A/T: Rp26.900.000
- AlvaOne: Rp29.490.000
- ADC-BP AT Cervo: Rp35.750.000
- United TX3000 A/T: Rp42.900.000
Berdasarkan laman SISAPIRa, sejak diumumkan pada Maret lalu, jumlah kuota motor listrik bersubsidi masih sebanyak 198.535 unit per 3 Agustus 2023.
Adapun pemerintah memiliki total kuota penyaluran subsidi motor listrik 200 ribu unit sepanjang tahun ini, sehingga Kemenperin terus mengupayakan agar kuota ini dapat terpenuhi.
(Baca juga: Dapat Subsidi Rp7 Juta per Unit, Berapa Penjualan Sepeda Motor Listrik di Indonesia?)