Ribuan Sampah Produk Konsumen Cemari Pesisir Marunda Kepu Jakarta, Ini Jenisnya

Demografi
1
Cindy Mutia Annur 17/07/2023 17:39 WIB
Jenis Sampah Produk Konsumen yang Cemari Pesisir Marunda Kepu Jakarta (18 Maret 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta melaporkan, ada 2.697 keping sampah plastik sekali pakai yang ditemukan di Pesisir Marunda Kepu, Jakarta Utara. Temuan tersebut didapat dari audit sejumlah merek produk yang dilakukan Walhi Jakarta pada 18 Maret 2023 lalu.

Tercatat, sebanyak 352 merek dari 140 produsen produk konsumen terlibat dalam pencemaran sampah tersebut.

Menurut laporan Walhi, sampah plastik kemasan minuman serbuk menjadi jenis yang paling banyak ditemui. Jumlahnya menyentuh 889 unit sampah atau 32,96% dari total sampah plastik sekali pakai yang ditemukan. 

Selanjutnya, kemasan plastik dari produk cemilan menempati urutan kedua, yaitu sebanyak 606 unit sampah atau sebanyak 22,47%. Posisinya diikuti oleh produk penyedap makanan di urutan ketiga sebanyak 286 unit atau 10,6%.

Di sisi lain, Walhi juga menemukan bahwa Kapal Api dan Good Day menjadi dua merek teratas dengan sampah kemasan paling banyak ditemukan mencemari Pesisir Marunda Kepu Jakarta. Volumenya masing-masing sebanyak 199 unit sampah dan 195 unit sampah.

Sementara Indomie, berada di urutan ketiga dengan jumlah temuan 84 unit sampah.

Juru kampanye Walhi Jakarta, Muhammad Aminullah mengatakan, dominasi sampah kemasan plastik sekali pakai di pencemaran sampah Pesisir Marunda Kepu menunjukkan plastik sekali pakai telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan lingkungan hidup.

“Temuan tersebut juga mengindikasikan adanya pengabaian produsen produk konsumen untuk bertanggung jawab atas sampah kemasan yang telah mereka produksi,” ujar Aminullah dikutip dari siaran pers Senin (17/7/2023).  

Padahal, menurut Aminullah, dalam aturan pengelolaan sampah, produsen bertanggung jawab atas kemasan yang telah mereka produksi.

“Selain harus menggunakan bahan-bahan yang dapat diurai oleh alam, produsen juga diwajibkan mengambil kembali sampah-sampah kemasan yang telah mereka produksi,” ujar Aminullah.

Atas dasar temuan tersebut, Walhi Jakarta mengimbau pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempercepat dan mengoptimalisasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Pengurangan Plastik oleh Produsen.

Menurut Aminullah, hal tersebut guna menekan jumlah plastik yang diproduksi produsen. "Sebab jika tidak di batasi, pencemaran plastik akan terus terjadi," kata Aminullah.

(Baca: Daftar Aplikasi Pengelolaan Sampah yang Banyak Digunakan di Indonesia)

Data Populer
Lihat Semua