Banyak Warga yang Tak Setuju Izin Dokter Asing Praktik Dipermudah di Indonesia

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Erlina F. Santika 13/07/2023 18:07 WIB
Proporsi Kesetujuan Kemudahan Perizinan Dokter & Tenaga Medis Asing untuk Praktik di Indonesia (Juni 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Satu di antara poin Undang-undang Kesehatan yang baru disahkan adalah kemudahan izin berpraktik bagi dokter atau tenaga medis warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Melansir dari Pikiran Rakyat, kemudahan praktik itu tertuang dalam Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi:

"Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi."

Prosedurnya, tenaga medis itu harus mengikuti evaluasi kompetensi yang diselengggarakan oleh Kementerian Kesehatan, hingga konsil.

Berdasarkan pasal 248 ayat (6) UU Kesehatan, penyetaraan kompetensi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian standar tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia.

Jika dinyatakan lulus, dokter dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri itu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Jika tidak lulus, mereka harus kembali ke negara asalnya.

(Baca juga: Ini Jumlah Tenaga Kesehatan di Indonesia pada 2022, Terbanyak dari Perawat)

Di samping kebijakan tersebut, apakah masyarakat Indonesia setuju atas kemudahan izin praktik tenaga medis asing?

Hasil survei Kurious-Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan, lebih banyak responden yang tidak setuju atas kemudahan perizinan dokter dan tenaga medis asing di Indonesia, yakni 49,4% dari total responden.

Rinciannya, 15,1% sangat tidak setuju dan 34,3% tidak setuju.

Proporsi itu sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan responden yang setuju, yakni 44,1%. Rinciannya, 35,8% setuju dan 8,3% sangat setuju.

Sementara responden yang menjawab tidak tahu sebanyak 6,4%.

Survei ini melibatkan 622 responden dengan proporsi 45,3% laki-laki dan 54,7% perempuan.

Data dikoleksi pada 12-22 Juni 2023 dengan metode computer assisted web interview (CAWI). Margin of error sekira 3,92% dan tingkat kepercayaan sebesar 95%.

(Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan, Apakah Masyarakat Setuju?)

Data Populer
Lihat Semua