KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2023, Nilai Ditaksir Mencapai Rp240 Juta

Demografi
1
Erlina F. Santika 04/05/2023 13:06 WIB
Nilai Objek Gratifikasi yang Dilaporkan Masyarakat Kepada KPK (April 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2023 dengan nilai taksir mencapai Rp240,71 juta.

Dari jumlah tersebut, ada 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Rinciannya, ada 3 objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3,7 juta. Selain itu ada 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164,39 juta.

Ada juga 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6,4 juta. Terakhir, terdapat 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66,2 juta.

Namun, KPK tidak merincikan asal instansi masyarakat yang menerima gratifikasi tersebut. Saat ini, barang-barang yang dilaporkan sebagian telah diterima KPK dan lainnya sedang dalam proses pengiriman oleh pelapor.

"Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," tulis KPK dalam keterangan resmi yang diterima Databoks, Kamis (4/5/2023).

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata KPK.

Apabila dalam kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

(Baca juga: Ini Instansi yang Paling Banyak Laporkan Gratifikasi Sepanjang 2022)

Data Populer
Lihat Semua