Ada 67 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai KPK 2023, Baru 3 Disidangkan

Politik
1
Nabilah Muhamad 18/01/2024 12:08 WIB
Jumlah Laporan Pengaduan Masyarakat yang Diterima Dewas KPK Menurut Jenisnya (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 146 pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah itu sepanjang 2023. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean merinci, sebanyak 67 aduan terkait pelanggaran kode etik dan 82 aduan lainnya pelanggaran non-etik.

"Mengenai masalah etik ada tiga sidang etik yang dilakukan dalam tahun 2023," kata Tumpak dalam konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023, Senin (15/1/2024).

Tiga insan KPK yang diadili sepanjang tahun ini adalah pegawai KPK berinisial M, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan eks Ketua KPK Firli Bahuri. 

Pertama, kasus etik pelecehan seksual yang dilakukan petugas rutan berinisial M yang disidang sebanyak dua kali. Lalu Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa permintaan maaf terbuka secara tidak langsung. 

Kedua, kasus etik dugaan kebocoran informasi penyelidikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. 

Pada 2023, Tanak menjalani tujuh kali sidang menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. 

Pelanggaran lainnya yang disidangkan dalam perkara yang sama ialah Pasal 4 ayat 2 huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. 

Saat itu, Tanak diduga menjalin komunikasi dengan pihak beperkara di KPK, yakni Kepala Biru Hukum Kementerian ESDM M. Idris Froyoto Sihite. 

Terakhir, kasus pelanggaran etik yang dilancarkan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Selain itu, Firli juga dinyatakan bersalah lantaran tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada sidang etik Desember 2023, ia terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi untuk mengundurkan diri. 

"Kasus M dijatuhkan sanksi sedang dan FB (Firli Bahuri) dijatuhkan sanksi berat. Lalu satu tidak terbukti, kasus JT (Johanis Tanak)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam kesempatan yang sama. 

Di samping itu Dewas KPK juga melakukan 17 kegiatan pemantauan yang dilakukan KPK sepanjang 2023. Dari kegiatan tersebut, menghasilkan 24 rekomendasi. 

(Baca juga: KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi pada 2023, Terbanyak dari Jakarta)

Data Populer
Lihat Semua