Harga Pupuk Urea Global Turun 66% dalam Setahun Terakhir

Materials
1
Adi Ahdiat 04/05/2023 13:27 WIB
Rata-rata Bulanan Harga Pupuk Urea Global (Januari 2020-April 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Berdasarkan data Bank Dunia, harga pupuk urea global menurun signifikan dalam setahun belakangan.

Pada April 2022, rata-rata harga pupuk urea yang menjadi acuan di pasar global sempat mencapai USD 925 per ton, rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Namun, pada April 2023 rata-rata harganya sudah turun 66% (year-on-year/yoy) menjadi USD 313,38 per ton.

Jika dikonversi ke rupiah, harga pupuk urea global pada April 2023 setara dengan Rp4,58 juta per ton (asumsi kurs Rp14.627 per USD).

(Baca: Produksi Padi Indonesia Cenderung Menurun dalam 10 Tahun Terakhir)

Adapun untuk tahun 2023 pemerintah Indonesia menyiapkan pupuk urea bersubsidi sebanyak 4,64 juta ton, dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp2.250 per kilogram atau Rp2,25 juta per ton, jauh lebih murah dari rata-rata harga global.

Untuk subsidi pupuk tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran puluhan triliun rupiah per tahun. Namun, menurut Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, hasilnya belum maksimal.

"Anggaran untuk pupuk bersubsidi sekitar Rp33 triliun setiap tahunnya atau sekitar Rp330 triliun dalam 10 tahun, tetapi tidak ada dampak terhadap kenaikan produksi pertanian," kata Yeka dalam artikelnya yang bertajuk Temuan dan Saran Ombudsman Untuk Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di situs resmi Ombudsman RI (21/2/2023).

Menurut kajian Ombudsman, ada pula sejumlah potensi maladministrasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia, seperti kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang tidak detail, ketidakakuratan data petani penerima, masalah transparansi penunjukan distributor resmi, sampai pengawasan yang belum efektif.

Salah satu kasusnya ditemukan di Kabupaten Aceh Tenggara. Saat ini Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sedang memeriksa dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di wilayahnya, yang diperkirakan terjadi selama 2021-2022.

"Kasus ini telah dilimpahkan penanganannya ke Pidsus (pidana khusus) karena ada indikasi mark-up harga jual pupuk bersubsidi di pasaran atau tak sesuai harga eceran tertinggi (HET)," kata Erawati, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, disiarkan Serambinews.com, Selasa (2/5/2023).

(Baca: Penyaluran Pupuk Bersubsidi Terkonsentrasi di Jawa pada 2020)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua