Munculnya marketplace atau tempat belanja melalui online serta maraknya pembayaran digital telah memicu peningkatan penggunaan uang elektronik (e-money) di tanah air.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), uang elektronik yang beredar telah mencapai 772,57 juta unit pada November 2022. Jumlah tersebut meningkat 34,28% dari posisi akhir 2021.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia mencapai 275,77 juta jiwa pada Juni 2022. Artinya, rata-rata setiap penduduk memiliki 2,8 unit uang elektronik pada tahun lalu.
Jumlah uang elektronik yang beredar menunjukkan tren naik sejak 2010 seperti terlihat pada grafik. Pada 2010, uang elektronik baru mencapai 7,9 juta unit. Jumlah tersebut telah melonjak lebih dari 9.000% hingga November 2022.
Berdasarkan media penyimpanannya, uang elektronik terbagi menjadi dua. Pertama, e-money berdasarkankan chip sebanyak 89,09 juta unit. Kedua, berdasarkan server sebanyak 683,47 juta unit.
Adapun uang elektronik yang terdaftar mencapai 188,9 juta unit dan yang tidak terdaftar sebanyak 583,66 juta unit.
Nilai transaksi uang elektronik sepanjang periode Januari-November 2022 mencapai Rp 1,03 kuadriliun. Nilai tersebut melonjak 46,44% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Berikut ini rincian transaksi uang elektronik periode Januari-November 2022:
- Reload/Top Up: Rp455.904,20 miliar
- Belanja: Rp369.915,07 miliar
- Transfer Antar Uang Elektronik: Rp153.366,61 miliar
- Tarik Tunai Uang Elektronik: Rp39.640,49 miliar
- Reedem: Rp8.600,17 miliar
- Initial (isi pertama kali): Rp7.404,11 miliar
- Total: Rp1.034.830,65 miliar
Adapun penerbit uang eletronik hingga saat ini mencapai 73 entitas. Sebanyak 21 entitas adalah bank umum dan ada 52 entitas yang merupakan lembaga selain bank (LSB).
(Baca: Nilai Transaksi Uang Elektronik dan Perbankan Digital Tumbuh Pesat pada April 2022)