Menurut laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sepanjang 2021 ada sekitar 234 ribu korban kecelakaan kerja di Indonesia.
Jumlah korban kecelakaan tersebut meningkat 5,6% dibanding tahun sebelumnya, sekaligus menjadi rekor tertinggi baru.
Berdasarkan definisi dari Permenaker Nomor 26 Tahun 2015, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit akibat kerja (PAK).
Pada 2021, lima sektor usaha dengan korban kecelakaan kerja terbanyak adalah sektor perdagangan dan jasa; industri aneka; industri barang konsumsi; pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan; serta industri dasar dan kimia.
Angka kecelakaan di lima sektor tersebut konsisten tinggi, bahkan beberapa cenderung meningkat selama periode 2019-2021.
"Hal ini dapat menjadi indikasi bahwa penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja masih kurang efektif di kelima sektor usaha tersebut," kata Kemnaker dalam laporan Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia Tahun 2022.
Kemnaker menyatakan angka-angka ini belum merepresentasikan kasus nasional secara lengkap. Artinya, mungkin masih ada banyak korban kecelakaan kerja yang tidak tercatat.
"Pelaporan kasus secara rutin dari perusahaan dan dari instansi ketenagakerjaan provinsi ke pusat (Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI) belum berjalan maksimal," kata Kemnaker dalam laporan Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia Tahun 2022.
"Kasus kecelakaan kerja dan PAK justru jauh lebih banyak yang dilaporkan dalam rangka klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, peserta program BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 30,6 juta pekerja, dari total 126,51 juta pekerja di Indonesia (2019)," lanjutnya.
Kemnaker pun mendorong perusahaan untuk menguatkan implementasi K3 demi mencegah dan mengurangi korban kecelakaan.
"Investasi yang dikeluarkan dalam penerapan K3 akan menjadi keuntungan balik atau return of investment (ROI) baik jangka pendek apalagi jangka panjang, meningkatkan daya saing usaha (competitiveness), dan menjaga kelangsungan usaha (business sustainability)," kata Kemnaker.
"Implementasi K3 yang baik merupakan faktor penting dalam rangka mencegah kerugian dan meningkatkan keuntungan secara sosial dan ekonomi bagi pekerja, pengusaha, pemerintah, masyarakat, negara, dan bangsa secara keseluruhan," lanjutnya.
(Baca: Kecelakaan Kerja di Indonesia Meningkat, Capai Rekor pada 2021)