Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, ada 154.602 tindak pidana yang tercatat di seluruh Indonesia sepanjang semester I 2022.
Selama periode tersebut, tindak pidana yang umum terjadi adalah pencurian, penipuan atau perbuatan curang, penganiayaan, pengeroyokan, serta penyalahgunaan narkotika.
Pada semester I 2022 terlapor tindak pidana yang diketahui latar belakang pekerjaannya berjumlah 60.431 orang, mayoritasnya berstatus karyawan.
Adapun definisi "terlapor" adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan dilaporkan ke pihak berwenang.
"Karyawan swasta menjadi jenis pekerjaan yang memiliki jumlah terlapor tertinggi, dengan jumlah 31.775 orang atau 52,58% dari total terlapor yang pekerjaannya diketahui," kata Polri dalam laporannya.
Terlapor tindak pidana terbanyak berikutnya berprofesi sebagai petani, nelayan, atau pedagang, diikuti mahasiswa. Sementara terduga pelaku kejahatan yang menganggur atau tidak bekerja jumlahnya lebih sedikit seperti terlihat pada grafik.
Jika dilihat dari pendidikannya, mayoritas terlapor tindak pidana di Indonesia merupakan lulusan SMA (53,77%), sedangkan terlapor dari tingkat pendidikan lain proporsinya lebih kecil.
Dari seluruh kasus yang dicatat Polri pada semester I 2022, mayoritas atau 18,1% tindak pidana terjadi pada pagi sampai siang hari, tepatnya antara pukul 08.00 sampai 11.59.
Waktu yang relatif paling aman adalah pukul 05.00 sampai 07.59. Hanya ada 5,8% tindak pidana yang terjadi pada waktu tersebut, paling sedikit dibanding waktu-waktu lainnya.
(Baca: Karyawan Swasta, Profesi Paling Banyak Jadi Korban Tindak Pidana)