Pemerintah Indonesia sedang melakukan finalisasi kebijakan subsidi atau insentif pembelian motor dan mobil listrik.
Hal ini diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan pers yang dilansir akun Youtube resmi Sekretariat Presiden RI, Rabu (14/12/2022).
"Insentif akan diberikan kepada pembelian mobil atau motor listrik yang memiliki pabrik di indonesia," kata Menperin Agus.
Menperin Agus menyebut rencana besaran subsidi atau insentif untuk pembeli kendaraan listrik adalah sebagai berikut:
- Mobil listrik: Rp80 juta
- Mobil hybrid: Rp40 juta
- Motor listrik: Rp8 juta
- Konversi motor BBM ke motor listrik: Rp5 juta
(Baca: Ini Besaran Subsidi Mobil Listrik di Luar Negeri)
"Kami belajar dari berbagai negara yang sudah relatif lebih maju dalam penggunaan electric vehicle baik itu mobil atau motor listrik, contohnya negara-negara di Eropa, karena memang pemerintahnya memberikan insentif," kata Menperin Agus.
"Kalau kita lihat Cina juga memberikan insentif, dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita, Thailand, juga memberikan insentif," lanjutnya.
"Masing-masing negara mempunyai kebijakan berbeda, tapi intinya memberikan insentif, dan dalam konteks ini Indonesia ingin mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat," katanya lagi.
Menperin Agus menyatakan pemberian subsidi atau insentif kendaraan listrik akan memberi manfaat untuk industri nikel Indonesia.
"Cadangan nikel Indonesia merupakan yang terbesar di dunia, ini merupakan salah satu bahan baku untuk baterai kendaraan listrik," katanya.
Insentif ini juga diharapkan bisa mengurangi anggaran subsidi BBM, serta merangsang produsen kendaraan listrik global untuk berinvestasi di Indonesia.
"Sebagai komunitas global, kita juga membuktikan komitmen untuk mengurangi emisi karbon," pungkas Menperin Agus.
(Baca: Thailand Sudah Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Besarannya)