Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada 95 perusahaan pada 2021. Jumlah BUMN tersebut kian ramping dibanding sebelumnya mencapai 119 perusahaan pada 2017.
Dalam 5 tahun terakhir, jumlah BUMN telah berkurang 24 perusahaan (20,18%). Aksi merger, akuisisi antar BUMN, serta likuidasi membuat jumlah perusahaan menjadi semakin ramping.
Dari 95 BUMN, sebanyak 28 perusahaan BUMN bergerak di industri pengolahan. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dibandingkan sektor lainnya.
Ada 16 perusahaan BUMN yang bergerak di sektor transportasi dan pergudangan dan 16 yang bergerak di sektor aktivitas keuangan dan asuransi.
(baca: Mayoritas Anak Muda RI Ingin Bekerja di BUMN)
Kemudian, 8 BUMN bergerak di sektor konstruksi, 6 BUMN bergerak di sektor aktivitas profesional, 5 BUMN bergerak di sektor pertanian, 4 BUMN bergerak di sektor real estat, 3 BUMN bergerak di sektor informasi dan komunikasi.
Terakhir ada 2 BUMN yang bergerak di sektor pertambangan, pengadaan gas dan listrik, pengadaan air.
Berikut ini jumlah BUMN yang berkurang dalam 5 tahun terakhir menurut sektor (per 31 Des 2021):
- Aktivitas Keuangan: 6 perusahaan
- Transportasi: 5 perusahaan
- Aktivitas Profesional: 4 perusahaan
- Industri Pengolahan: 2 perusahaan
- Pertanian: 2 perusahaan
- Konstruksi: 1 perusahaan
- Real Estat: 1 perusahaan
- Perdagangan Besar: 1 perusahaan
- Pengadaan Gas & Listrik: 1 perusahaan
- Penyediaan Akomodasi: 1 perusahaan
(Baca: 10 BUMN Terbesar di Indonesia Versi Fortune Indonesia 100)