Investor Tak Suka KUHP Baru? Ini Sikap Warga AS Soal Seks di Luar Nikah

Demografi
1
Adi Ahdiat 07/12/2022 10:50 WIB
Persentase Penduduk AS yang Menganggap Seks di Luar Nikah* Tidak Salah Sama Sekali (1970-2012)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan KUHP baru ini dapat menjamin kepastian hukum, menciptakan kemanfaatan dan keadilan, dan menciptakan proses pemidanaan yang tidak menderitakan dan merendahkan martabat manusia.

"Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian konflik hukum dengan tetap menegakkan norma-norma hukum, meningkatkan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia," kata Bambang dalam siaran persnya, Selasa (6/12/2022).

KUHP Baru Bisa Bikin Investor Kabur?

Di sisi lain, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia mengkritik KUHP baru karena memuat pasal-pasal terkait 'moralitas'. Menurut dia, hal itu bisa membuat investor asing enggan menanamkan modalnya.

"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas, yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga orang dewasa yang saling setuju, dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Dubes AS Sung Kim saat memberi sambutan dalam acara AmCham Investment Summit di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

"Mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang akan menentukan apakah mereka akan berinvestasi di Indonesia. Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," lanjutnya.

Meski tidak disebutkan secara eksplisit, kritik Dubes AS itu salah satunya terkait dengan pasal KUHP yang mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah atau perzinaan. KUHP juga mengkriminalisasi pasangan yang melakukan kohabitasi atau hidup bersama tanpa hubungan pernikahan.

Karena dirumuskan sebagai delik aduan, pelaku seks di luar nikah dan kohabitasi hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istri pihak terkait. Sedangkan bagi pelaku yang belum menikah/tidak dalam hubungan pernikahan, aduan hanya bisa dilakukan orang tua atau anak.

Pandangan Warga AS Soal Seks

Menurut studi Jean M. Twenge (dkk) dari San Diego State University, masyarakat AS memang memiliki sikap yang cenderung terbuka soal seksualitas.

"Pada tahun 1950-an, laki-laki dan perempuan di AS jarang hidup bersama sebelum menikah. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, di kalangan generasi yang lebih muda, masyarakat AS lebih menerima aktivitas seksual di luar pernikahan dan lebih mungkin untuk berpartisipasi di dalamnya," kata Twenge dalam laporan riset Changes in American Adults Sexual Behavior and Attitudes 1972-2012.

"Pada tahun 1970-an persentase warga AS yang menilai hubungan seks orang dewasa di luar pernikahan (pre-marital sex) 'tidak salah sama sekali' hanya 29%, kemudian naik menjadi 42% pada 1980-an dan 1990-an, 49% pada 2000-an, dan 58% pada 2010-2012," lanjutnya.

Kendati demikian, tampaknya tidak semua warga AS melakukan seks di luar nikah. Menurut temuan Twenge, dari sekitar 18 ribu responden yang disurvei pada 2010-2012, hanya 15,4% warga AS yang pernah melakukan seks tanpa menikah.

Twenge menyatakan riset semacam ini perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memahami perubahan sosial-budaya. Namun, riset soal seks di luar nikah ataupun kohabitasi bisa jadi akan sulit dilakukan di Indonesia, karena selain masih banyak ditabukan, objek risetnya sekarang sudah dinyatakan sebagai tindak pidana.

(Baca: Ini 5 Negara Investor Asing Terbesar Indonesia di Kuartal II 2022)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua