Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 1.310 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 20 Oktober 2022.
Selama hampir 18 tahun terakhir, jumlah kasus korupsi yang ditangani lembaga tersebut cenderung fluktuatif. KPK paling banyak melakukan tindak pinda korupsi pada 2018 mencapai 199 kasus, sedangkan yang terendah pada 2014 hanya 2 kasus.
Tercatat, jenis perkara tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah penyuapan dengan 867 kasus. Kasus penyuapan yang berhasil ditindak KPK terbanyak pada 2018 mencapai 168 kasus. Diikuti tahun 2019 dan 2017 yang masing-masing sebanyak 119 kasus dan 93 kasus.
Pengadaan barang atau jasa merupakan tindak pidana korupsi yang tebanyak ditangani KPK berikutnya mencapai 274 kasus. Lalu, sebanyak 57 kasus penyalahgunaan anggaran telah ditangani KPK sejak 2004 hingga Oktober 2022.
Ada pula sebanyak 49 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pungutan atau pemerasan 27 kasus, dan perizinan dan perintangan proses penyidikan masing-masing sebanyak 25 kasus dan 11 kasus.
Laporan KPK mencatat bahwa tindak pidana korupsi mayoritas dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota yakni sebanyak 537 kasus sejak 2004 hingga 20 Oktober 2022. Diikuti oleh instansi kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi masing-masing sebanyak 406 kasus dan 160 kasus.
(Baca: 10 Negara yang Paling Mencemaskan Isu Korupsi, Indonesia Masuk Daftar)