UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Ini Harapan Publik

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Annissa Mutia 24/10/2022 16:00 WIB
Harapan Publik Terhadap Sistem UU Perlindungan Data Pribadi
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Dengan disahkannya RUU PDP, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing,” jelas Menkominfo, Johnny G. Plate saat memberikan penjelasan kepada insan pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09).

Johnny menyebutkan, salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) yakni memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi. UU ini mengatur banyak hal, mulai dari hak subjek data, ketentuan pemrosesan data, transfer data, sampai kewajiban para pihak yang mengumpulkan dan mengolah data pribadi milik orang lain.

UU PDP bahkan memberi ancaman pidana bagi korporasi yang menyalahgunakan atau memanfaatkan data pribadi konsumen di luar ketentuan yang berlaku. Ancaman itu misalnya tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) UU PDP yang berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dljatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau korporasi."

Menurut laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center (KIC), mayoritas atau 81.5% publik mengharapkan dengan disahkan UU PDP dapat memberikan sistem proteksi yang baik untuk mencegah kebocoran data pribadi. 

Kemudian, sebanyak 5,2% publik berharap UU ini bisa mudah diimplementasikan oleh dunia usaha, 3% berharap sistem mampu memberikan rasa aman bagi pengguna, dan 2,2% responden berharap penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi.

(Baca: Ini Kegunaan Data Pribadi Konsumen bagi Pelaku Usaha Digital)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua