Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 80,29% rumah tangga Indonesia telah memiliki akses terhadap sanitasi layak pada 2021.
Adapun definisi rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak memiliki kriteria sanitasi sebagai berikut:
- Kloset menggunakan leher angsa;
- Tempat pembuangan akhir tinja menggunakan tangki septik (septic tank) atau instalasi/sistem pengolahan air limbah (IPAL/SPAL);
- Fasilitas tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri, bersama dengan rumah tangga lain tertentu, atau di MCK komunal.
Provinsi dengan persentase rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak tertinggi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni sebesar 97,12%, kemudian Bali sebesar 95,95%, dan DKI Jakarta sebesar 95,17%.
Sedangkan provinsi dengan persentase rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak terendah adalah Papua, yakni hanya 40,81%. Setelahnya ada Sumatera Barat 68,68%, dan Jawa Barat 71,66%.
Jika dilihat dari kategori wilayahnya, rumah tangga di perdesaan yang memiliki akses terhadap sanitasi layak baru 75,95% pada 2021. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rumah tangga di perkotaan yang memiliki akses sanitasi layak 83,58%.
Adapun untuk daerah perdesaan, rumah tangga sudah dikategorikan memiliki sanitasi layak jika kloset menggunakan leher angsa, dan tempat pembuangan akhir tinja ke tangki septik atau lubang tanah.
(Baca: Hampir 80% Rumah Tangga Indonesia Miliki Akses Sanitasi Layak pada 2020)