Pemerintah masih menghadapi tantangan meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi merata di seluruh Indonesia. APK perguruan tinggi tergolong masih rendah dan bahkan belum memenuhi target nasional 34,56 persen.
Menurut data BPS, APK pada tingkat perguruan tinggi di Indonesia pada 2021 hanya 31,19 persen. Artinya pemenuhan pendidikan di perguruan tinggai belum mencapai sepertiga dari populasi dengan usia aktif (19-23 tahun).
Berdasarkan provinsi, tingkat penduduk usia aktif yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi di Kepulauan Bangka Belitung paling rendah nasional. Tercatat, APK perguruan tinggi di provinsi ini hanya sebesar 15,23 persen. Posisinya diikuti Papua dengan APK perguruan tinggi sebesar 20.04 persen dan Lampung 22.64 persen.
Berikut daftar provinsi dengan Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi paling rendah nasional:
- Kep. Bangka Belitung: 15.23 persen
- Papua: 20.04 persen
- Lampung: 22.64 persen
- Jawa Tengah: 23.86 persen
- Kalimantan Utara: 25.23 persen
- Jawa Barat: 25.83 persen
- Kalimantan Barat: 26.22 persen
- Sumatera Selatan: 26.32 persen
- Kalimantan Tengah: 26.46 persen
- Kep. Riau: 27.59 persen
Tercatat ada 15 provinsi atau 44,12 persen yang capaian APK perguruan tingginya di bawah capaian nasional. Termasuk tiga provinsi besar di Pulau Jawa yang fasilitas pendidikan tingginya terbilang memadai ketimbang kawasan timur Indonesia.
Jawa Timur, hanya 29,96 persen penduduk usia 19-23 tahun yang sedang mengenyam pendidikan tinggi, sedangkan di Jawa Barat 25,83 persen, dan Jawa Tengah 23,86 persen. APK ketiga provinsi itu bahkan lebih rendah dari Banten yang mencapai 32.51 persen.
Masih rendahnya angka partisipasi penduduk untuk melanjutkan jenjang pendidikan tinggi tersebut menjadi ”pekerjaan rumah” pemerintah dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
(baca: Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi 2011-2021 Menurut Provinsi Tertinggi)