Survei: Warga Setuju 40 Persen Belanja APBD Harus untuk UMKM

Ekonomi & Makro
1
Cindy Mutia Annur 06/09/2022 17:00 WIB
Penilaian Warga Terkait Pemda Wajibkan Belanja Minimal 40% dari APBD untuk Produk UMK
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membelanjakan minimal 40% dana APBN dan APBD untuk membeli produk lokal hasil usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi.

Kebijakan ini tertuang pada Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Inpres itu juga mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD minimal Rp 400 triliun untuk produksi domestik dengan prioritas hasil UMK dan koperasi.

Masyarakat yang masih terdampak Covid-19 secara ekonomi pun menyambut positif kebijakan itu. Berdasarkan survei Litbang Kompas, mayoritas atau 61,6% responden setuju dengan kewajiban yang dibebankan kepada pemerintah daerah agar membelanjakan minimal 40% dari APBD untuk membeli produk lokal hasil UMK dan koperasi. Bahkan, 21,4% responden mengatakan sangat setuju dengan kebijakan tersebut.

Meski demikian, ada 12,2% responden yang tidak setuju dan 0,3% sangat tidak setuju dengan kebijakan pemerintah daerah agar membelanjakan minimal 40% dari APBD untuk membeli produk lokal hasil UMK dan koperasi. Sementara, 4,6% responden mengatakan tidak tahu.

Survei itu juga mengungkap bahwa publik merasa yakin kebijakan ini dapat terlaksana. Keyakinan itu, dilontarkan oleh 53,9% masyarakat. Bahkan, sebanyak 5,2 persen sangat yakin.

Meski demikian, upaya pemerintah mendorong perekonomian dengan mengembangkan sistem pembelian produk lokal hasil UMKM dan koperasi perlu diikuti dengan sejumlah langkah dan kerja keras agar cepat terealisasi.

“Beberapa problem yang dihadapi UMK dan koperasi di tingkat hulu sampai hilir masih memerlukan pendampingan pemerintah pusat dan daerah,” ujar peneliti Litbang Kompas Bambang Setiawan, dikutip dari Kompas.id pada Senin (5/9/2022).

Di tingkat hulu, Bambang melanjutkan, persoalan utama dalam pengembangan UMK adalah aspek permodalan. Mayoritas atau 55,7% masyarakat dan pelaku usaha UMK masih sulit mendapatkan modal usaha. Selain permodalan, pelaku UMK juga dihadapkan pada bahan baku yang makin mahal, kurangnya pelatihan, dan distribusi bantuan teknologi yang belum merata.

Adapun survei ini dilakukan melalui wawancara telepon kepada 604 orang responden dari 34 provinsi pada 18-20 Agustus 2022. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Komps sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95%, nirpencuplikan penelitian kurang lebih 3,99% dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

(Baca: Survei: Ini Daftar E-Commerce Paling Dipercaya UMKM)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua