Transportasi merupakan salah satu sektor yang bakal terkena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya sektor ini sangat bergantung terhadap perubahan harga BBM.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), indeks harga konsumen kelompok (IHK) pengeluaran transportasi naik 5,01% ke level 109,88 pada Agustus 2022 dibanding posisi akhir Desember 2021. Artinya, kelompok pengeluaran transportasi mengalami inflasi 5,01% (year to date/ytd). Demikian pula jika dibandingkan dengan posisi Agustus 2021, kelompok pengeluaran transportasi mencatat inflasi sebesar 6,62% (year on year/yoy).
Adapun sub kelompok jasa angkutan penumpang mengalami inflasi terbesar dan memimpin inflasi sektor transportasi, yakni mencapai 10,32% (ytd) dan 16,85% (yoy). Diikuti sub kelompok pengoperasian peralatan transportasi pribadi mencatat yang mencatat inflasi 3,61% (ytd) dan 3,9% (yoy).
Sementara itu, sub kelompok pembelian kendaraan mencatat inflasi sebesar 3,29% (ytd) dan 3,73% (yoy). Kemudian sub kelompok jasa pengiriman barang mengalami inflasi 1,55% (ytd) dan 1,59% (yoy0.
Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan harga solar sebesar Rp1.650 per liter (32,04%) menjadi Rp6.800 per liter mulai 3 September 2022. Pemerintah juga menaikkan harga Pertalite (RON 90) sebesar Rp2.350 per liter (30,72%) menjadi Rp10.000 per liter.
(Baca: Sinyal Kuat pemerintah Naikkan Harga BBM, Inflasi Transportasi Paling Terdampak)