Kemenkumham: 2.725 Narapidana Bebas Setelah Dapat Remisi pada HUT RI ke-77

Demografi
1
Viva Budy Kusnandar 18/08/2022 11:40 WIB
Jumlah Narapidana Mendapat Remisi pada 17 Agustus 2023
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna H. Laoly memberikan remisi kepada 168.916 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia pada 17 Agustus 2023.

Rinciannya, ada 166.191 narapidana yang mendapat remisi umum I dan terdapat 2.725 narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Dengan demikian, ada 2.725 narapidana yang kembali menjadi warga yang “merdeka”.

“Saya atas nama Pemerintah RI mengucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi. Tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Jadilah masyarakat yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Menteri Yasona ketika memberikan sambutan di upacara peringatan KUT RI ke-77 dalam siaran pers Kemekumham.go.id, Rabu (17/08/2022).

Yasonna juga meminta agar masyarakat umum dapat menerima kembalinya narapidana yang telah bebas ditengah-tengah lingkungan sebagai anak bangsa yang sama dengan lainnya.

"Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saya juga berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan," ujar Yasonna.

Pemerintah, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 mengalokasikan dana Rp18,6 triliun untuk Kemenhumham.

Berikut ini rincian anggaran Kemenkumham pada 2023:

  • Program Pembentukan Regulasi: Rp37.1
  • Program Penegakan dan Pelayanan Hukum: Rp47.63,7
  • Program Pemajuan dan Penegakan HAM: Rp18,1
  • Program Dukungan ManajemenRp 13.776,4
  • Total: Rp18.595,3

(Baca: Daftar Negara dengan Narapidana Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?)

 

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua