Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis data terbaru status pengakuan wilayah adat di Indonesia. Hingga 9 Agustus 2022, ada 1.119 peta wilayah adat dengan total seluas 20,7 juta hectare (ha) yang sudah teregistrasi di BWRA.
Sebagai informasi, BRWA adalah lembaga tempat pendaftaran (registrasi) wilayah adat. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 provinsi yang berada di 142 kabupaten/kota.
Berdasarkan status registrasi di BRWA, terdapat 47 peta wilayah adat yang sudah tersertifikasi dengan luas 634,22 ribu ha. Sebanyak 144 peta wilayah adat yang sudah terverifikasi dengan luas 3,01 juta ha, ada 923 peta wilayah adat yang sudah teregistrasi dengan luas 17,07 juta ha, dan ada pula 5 peta wilayah adat yang tercatat dengan luas 74,26 ribu ha.
Pasal 1 ayat 23 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penelolaan Perhutanan Sosial berbunyi:
“Wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.”
Menurut status pengakuan wilayah adat (per 9 Agustus 2022):
- Penetapan: 189 peta
- Pengaturan: 688 peta
- Belum ada: 242 peta
- Total: 1.119 peta
(Baca: Jambi, Provinsi Pemilik SK Hutan Adat Terbanyak)